Belum Jelas Pengelolaan Kampus, Mahasiswa STWK Mogok Kuliah
Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta (STKW) Surabaya terancam bubar. Sebab, perguruan tinggi yang dikelola Pemprov Jatim ini menyimpan masalah pelik, seperti diskriminasi, ketidakadilan, manipulasi hingga pelanggaran HAM.
Ketidakjelasan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban atas STKW ini membuat mahasiswa dan dosen terombang-ambing. Upaya unjuk rasa yang sempat dilakukan mahasiswa dan dosen pada Kamis, 8 April 2021, belum mendapatkan titik temu atas permasalahan yang ada.
"Saat ini kita masih menunggu mediasi dari pihak Pemrov Jatim dan Dispudpar. Karena sampai saat ini masih proses, masih belum ada kejelasan sampai sekarang," ujar salah satu mahasiswa STKW, Sari Mustika Wati.
Sari sapaan akrabnya mengatakan, sebagai aksi lanjutan dan bentuk protes. Mahasiswa STKW melakukan mogok kuliah mulai Senin, 12 April 2021. "Mahasiswa dikoordinasikan untuk mogok kuliah, sampai ada kejelasan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban STKW," terangnya.
Sebagai perwakilan mahasiswa, menurut Sari harus segera ada kejelasan atas pengelolaan STKW agar tranparansi administrasi juga jelas. "Harus ada kejelasan mengenai uang mahasiswa digunakan untuk apa karena selama ini masih tertutup," tandasnya.
Ia pun mengungkapkan, selama ini biaya SPP yang dibayarkan mahasiswa tetap sama, meskipun dalam masa pandemi. "Bayaran SPP-nya tetap utuh kak, waktu pandemi kalau untuk perkuliahan yang praktek langsung dilakukan 50 persen kehadiran ada sesi-sesinya. Tetap berjalan tapi ya dengan fasilitas seadanya meskipun banyak yang rusak-rusak," paparnya.
Sebelumnya, mahasiswa dan dosen menggelar demo dengan mengajukan 5 tuntutan, antara lain:
1. Meminta pertanggung jawaban kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur (beserta kroni) dalam keterlibatan penyerahan STKW kepada pemerintah provinsi.
2. Bubarkan Yayasan STKW Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya (YPT-WS ) yang di dalamnya diisi oleh oknum-oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Jatim.
3. Meminta Gubernur Jawa Timur menindak ASN-ASN yanv terlibat dalam struktur managemen UPT yang menaungi STKW.
4. Bubarkan kendudukan UPT Dinas Pariwisata di STKW Surabaya.
5. Kembalikan hak-hak mahasiswa pendidikan dengan baik di STKW.
Advertisement