Belum ada Ganti Rugi, Malang Plaza Siap Jika ada Gugatan Pedagang
Manajemen Malang Plaza hingga saat ini belum menentukan langkah pemberian ganti rugi ke para pedagang yang terdampak kebakaran, Selasa 2 Mei 2023 dini hari.
Pengelola memilih untuk menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Hasil uji labfor inilah yang nanti sebagai bukti petunjuk penyebab kebakaran apakah tergolong force majeure atau ada unsur kesengajaan.
Selagi menunggu hasil uji labfor, Tim Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza juga terus melakukan komunikasi dengan para pedagang dan tidak menutup kemungkinan para penyewa tenan nantinya mengambil langkah hukum juga terkait kasus ini.
“Tidak dipungkiri nantinya, mungkin ada upaya hukum dari pihak tenan. Tetapi kami berharap tidak terjadi apa-apa. Bisa berakhir damai,” ujar kuasa hukum Malang Plaza, Solehoodin, Sabtu 6 Mei 2023.
Solehoodin mengatakan bahwa dari versi pengelola, insiden kebakaran ini termasuk dalam bencana atau force majeure. Sebab, kata dia, operasional gedung mulai dari buka hingga tutup sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
“Tapi ini kan terus bergulir, dari pihak tenan nanti menuntut, pintu negosiasi atau mediasi dalam hukum disediakan. Mungkin di situ nanti ada titik temu. Tetapi tergantung klien kami nanti selanjutnya seperti apa,” tandasnya.
Untuk diketahui, kebakaran Malang Plaza terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Gedung di Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut, dilalap si jago merah.
Gedung Malang Plaza berdiri sejak 1980-an. Dulunya, Malang Plaza menjadi pusat belanja pakaian dan sentra hiburan masyarakat. Kini gedung tersebut menjadi pusat belanja barang elektronik dan gawai.
Advertisement