Belum Ada Aturan yang Melarang Mercon Meriam Spirtus
Bunyi ledakan petasan seperti sesuatu yang akrab dengan bulan suci Ramadan. Tiap bulan Ramadan bunyi petasan terdengar di mana-mana. Petasan yang sering dinyalakan setiap Ramadan, tidak semuanya aman. Tidak sedikit orang yang terluka bahkan meninggal dunia akibat petasan.
Karena itu, kemudian terbit Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial. Dalam Perkap itu, jenis petasan yang diatur adalah petasan dengan ukuran mulai dua inchi.
Sementara petasan dengan ukuran di bawah dua inchi tidak perlu mengantongi izin pembelian. Saat petasan dengan ukuran dua inchi dilarang dijual secara bebas, masyarakat kemudian menunjukkan ide kreatifnya. Mereka membuat jenis petasan berbahan spirtus.
Pembuatannya juga cukup mudah dan murah. Hanya menggunakan kaleng bekas dan isolasi. Meskipun terbilang mudah dan murah, bunyi ledakan yang dihasilkan tidak kalah dengan bunyi ledakan petasan berukuran besar.
Petasan jenis ini banyak diproduksi dan dijumpai di desa-desa. Petasan jenis ini dimainkan oleh anak-anak hingga remaja. Padahal petasan ini tidak aman. Seorang anak berinisial F mengalami luka bakar saat memainkan meriam spirtus, Minggu, 29 Maret 2022. Bocah 9 tahun ini merupakan warga Genting, Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada aturan yang melarang penggunaan meriam spirtus. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, segala jenis ledakan yang dapat menimbulkan dilarang dimainkan. Meski demikian, sesuai aturan kembang api masih diperbolehkan.
“Sejauh ini, kita belum mendapat laporan signifikan terkait petasan di desa-desa di Jember, yang jelas petasan yang menggunakan sumbu lalu dibakar langsung meledak itu jelas dilarang. Namun, untuk kembang api masih diperbolehkan,” kata Hery, Sabtu, 9 April 2022.
Kendati demikian, Hery tetap mengimbau para orangtua mengawasi putra-putrinya agar tidak bermain petasan, termasuk meriam spirtus. "Sudah ada anak yang jadi korban," ucapnya.
Kendati demikian, Hery tidak bisa melarang maupun menyita meriam spirtus, karena sejauh ini belum ada aturan khusus terkait itu.
“Petasan jenis itu sudah ada korban, kalau tidak salah di Jawa Tengah. Namun, kita tidak bisa melarang karena belum ada aturannya, kita sebatas imbauan saja,” pungkasnya.