Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor
Selain mewajibkan penumpang kereta api membeli menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia (WNI), PT KAI juga mewajibkan warga negara asing menggunakan nomor identitas pada paspor bila membeli tiket. Syarat ini berlaku sejak 26 Oktober 2021.
Beli Tiket Pakai NIK dan Paspor
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan jika ketentuan itu bertujuan untyuk mendukung program pemerintah menggunakan NIK di semua sektor layanan publik. "Sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," katanya, dalam siaran persnya, Selasa 19 Oktober 2021.
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Sehingga, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
Diketahui, penggunaan NIK sudah banyak diminta sebagai syarat penumpang untuk boarding atau memesan tiket kereta. Pada pembelian tiket lokal, aturan ini sudah berjalan sejak 31 Agustus 2021.
Cara Update Data
Namun bagi penumpang yang belum menggunakan NIK, diminta untuk segera memperbarui akun mereka. Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui Whatsapp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.
Proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access, per 26 Oktober 2021. "KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api" kata Joni. (Dtk)