Beli Rujak Pakai Uang Palsu di Kediri, Ibu dan Anak Ditangkap
Masyarakat Kabupaten Kediri diimbau awas dan waspada terhadap peredaran uang palsu. Baru-baru ini, petugas unit Reskrim Polsek Puncu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedaran uang palsu alias upal.
Pelakunya seorang perempuan berinisial Suy, usia 54 tahun, dan RJ, 18 tahun. Ibu dan anak ini asal Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Terbongkarnya peredaran uang palsu ini berawal dari laporan Sum. Warga setempat berusia 50 tahun itu datang ke Polsek Puncu, Kamis 29 Februari 2024 siang. Ia melaporkan tetangganya tersebut. Korban merasa ditipu dengan pembayaran uang palsu.
"Korban ini pedagang rujak. Pada saat transaksi pembayaran oleh terduga dikira uang asli ternyata uang palsu," jelas Kapolsek Puncu AKP Gatot Pesantoro, Jumat 1 Maret 2024.
Awalnya, korban didatangi oleh terduga pelaku Suy. Kedatangan Suy untuk membeli rujak dua bungkus. Harga rujak dua bungkus Rp 7.000. Sementara itu Suy sebelumnya mempunyai hutang Rp 6.000 kepada korban. Total Suy membayar Rp 20.000.
"Terduga pelaku langsung membayar dengan uang pecahan Rp20 ribu dan setelah itu pulang," terangnya.
Kapolsek Puncu menambahkan, korban kemudian merasa curiga dengan uang pembayaran yang diberikan oleh Suy. Korban setelah mengamati dan sempat bertanya kepada tetangga bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
"Menindaklanjuti laporan dari korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan," jelas AKP Gatot.
Petugas unit Reskrim mendatangi rumah terduga pelaku untuk mengecek. Alhasil petugas di rumah Suy mendapati beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Saat diinterogasi oleh petugas, Suy mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dari anaknya, yakni RJ. Petugas turut menyita barang bukti uang palsu 12 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 nomor seri RFF182664 dan satu lembar 50.000 nomor seri COG917784.
Selanjutnya, 19 lembar uang Rp 20.000 nomor seri FDB574307, 19 lembar uang 20.000 nomor seri CBQ191427, 16 lembar uang Rp 20 ribu nomer seri DAG096114, 19 lembar uang Rp 20.000 nomor seri FBK473383, 20 lembar uang Rp 10.000 nomor seri OFK474111, 9 lembar uang Rp 10.000 nomor seri NCT103066, dan satu unit ponsel yang diduga untuk memesan uang palsu.
"Untuk kedua terduga pelaku yang kami amankan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Kediri beserta barang buktinya," ungkap AKP Gatot.