Beli Ponsel Gunakan M-Banking Palsu, Pria ini Diringkus Polisi
Polres Malang Kota menangkap seorang pria berinisial MS, 23 tahun. Penyebabnya, warga Jalan Permadi, Kota Malang, ini terbukti melakukan penipuan saat membeli ponsel via mobile banking (M-Banking).
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan tersangka ditangkap karena menggunakan M-Banking palsu untuk membeli dua unit ponsel.
"Awalnya, tersangka diminta oleh kakaknya yang ada di dalam Lapas Lowokwaru untuk melakukan pembelian dua unit ponsel. Korban diiming-imingi imbalan Rp 1 juta oleh kakaknya," katanya saat gelar perkara, Jumat 25 Januari 2019.
Setelah sepakat dengan seorang penjual ponsel, tersangka kemudian janjian bertemu di Stadion Gajayana. Di lokasi itu, tersangka menyerahkan bukti transfer M-Banking palsu kepada korban.
"Tersangka menunjukkan bukti transfer melalui M-Banking palsu pemberian kakaknya. Percaya dengan bukti tersebut, korban menyerahkan ponsel itu pada tersangka," bebernya.
Usai pertemuan tersebut, korban pun langsung memeriksa rekeningnya. Namun nahas, uang hasil penjualan dua ponselnya ternyata tak masuk ke dalam rekeningnya.
"Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polres Malang Kota. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," terangnya.
Tersangka berhasil ditangkap setelah dipancing polisi yang berpura-pura sebagai penjual ponsel. "Tersangka melakukan aksi serupa sebanyak dua kali," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.