Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP 1 Januari 2024
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan aturan baru terkait pembelian gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg alias gas melon. Aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu mewajibkan warga untuk turut serta membawa KTP saat hendak membeli gas elpiji 3 kg.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Sebagai informasi, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal 'Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran'.
Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Bagi masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli LPG 3 kg dengan langsung menunjukkan KTP.