Beli Ganja Via Online, Dua Pemuda Bondowoso Dibekuk
Dua pemuda dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso Jawa Timur karena kasus narkoba jenis ganja.
Dua pemuda itu BK, warga Desa Pejagan Kecamatan Jambesari Darusollah dan MAF, warga Desa/Kecamatan Wonosari.
MAF merupakan pengedar ganja yang dibelinya dari seorang penjual di Medan Sumatera Utara. BK pengguna sekaligus penjual ganja dari MAF.
”Tersangka MAF membeli ganja itu secara online melalui aplikasi Whatsapp. Kasus ini akan kita kembangkan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto dalam konferensi pers, Jumat sore, 25 Juni 2021.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap, setelah polisi menerima laporan dari warga. Awalnya, polisi meringkus tersangka BK di rumahnya Dusun Pace, Desa Pejagan, Jambesari, Darussholah, Minggu, 20 Juni 2021 sekitar pukul 24.00 WIB.
Setelah dikembangkan, tersangka BK mengaku membeli ganja dari tersangka MAF. ”Tanpa menunggu lama, esoknya Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 04.30 WIB , tersangka MAF kita bekuk di rumahnya Desa/Kecamatan Wonosari,” jelasnya.
Dari tersangka MAF dan BK, polisi berhasil menyita barang bukti ganja sebesart 175,56 gram.. Rinciannya, satu paket ganja seberat 121 gram dan satu plastik ganja seberat 35,95 gram.
Selain itu, satu kaleng pomade alumunium berisi ganja seberat 17,38 gram, satu linting ganja berat 0,45 gram, dan sejumlah HP.
”Tersangka MAF dan BK ini menyasar pembeli kalangan umum. Jadi, tidak ada batasan usia,” kata mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
”Tersangka MAF dan BK ditahan proses hukum selanjutnya,” kata perwira yang baru sepekan menjadi Kapolres Bondowoso ini.