Beli di SPBU Berbeda, Pria di Jember Timbun BBM Subsidi 310 Liter Per Hari
Seorang pria berinisial HS, 67 Tahun, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember, berurusan dengan polisi. Ia tertangkap basah saat menimbun BBM jenis solar di rumahnya.
Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo mengatakan, awalnya masyarakat banyak yang resah, melihat tersangka bolak-balik mengisi BBM jenis solar di SPBU Bangsalsari. Padahal sesuai aturan, pemerintah telah membatasi pembelian BBM bersubsidi itu.
Atas informasi itu, anggota Polsek Bangsalsari melakukan pengintaian pada Kamis, 8 Agustus 2024. Saat itu, polisi mencurigai pengemudi truk nopol P-6977-AF yang terlihat bolak-balik mengisi BBM solar.
Polisi tak langsung melakukan penyergapan. Tetapi melanjutkan pengintaian. Pada Jumat, 09 Agustus 2024, truk itu terlihat kembali bolak-balik mengisi BBM Solar.
Polisi semakin curiga, hingga akhirnya menanyakan kepada sejumlah warga di dekat SPBU Bangsalsari. Mereka mengatakan bahwa truk tersebut memang sering terlihat mengisi solar di SPBU Bangsalsari.
Polisi kemudian membuntuti truk tersebut. Truk itu menuju ke sebuah rumah di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari.
"Kita buntuti dan ikuti truk itu sampai ke rumahnya. Di sana kita melihat pengemudi memindahkan solar dari tanki BBM truk ke jeriken yang sudah disiapkan," katanya dikonfirmasi Selasa, 13 Agustus 2024.
Saat itu juga polisi mengamankan pemilik truk berinisial HS ke Polsek Bangsalsari. Polisi juga menyita barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis solar sejumlah kurang lebih 500 Liter yang di kemas dalam jeriken ukuran 50 liter, 25 liter dan 5 liter.
Kemudian juga ada sebuah corong minyak, dua buah canting ukuran 1 liter, dua buah selang air warna biru panjang 1,5 meter, Drum minyak, sebuah barcode pengisian BBM, dan satu unit truk P-8977-AF.
Saat diinterogasi HS mengakui perbuatannya. Ia dengan sengaja menimbun solar untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Per hari, HS bisa empat kali mengisi BBM di SPBU. Satu kali mengisi, HS membeli solar seharga Rp 750 ribu di SPBU yang berbeda.
"per hari saudara HS membeli solar 310 liter. Ia membeli menggunakan barcode di SPBU yang berbeda," lanjutnya.
Setelah barang bukti dinilai cukup, polisi menetapkan HS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang cipta kerja.
Kendati jadi tersangka, polisi memiliki pertimbangan tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka. Tersangka dikenakan wajib lapor.
"Karena beberapa pertimbangan tersangka tidak kami tahan, tetapi hanya wajib lapor. Kami masih melakukan upaya penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan saksi ahli. Saksi ahli sudah ada, hanya saat ini sedang berada di Jakarta," pungkasnya.