Beli BBM Bersubsidi Pakai Mobil Modifikasi Dua Pria Ditangkap
Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis pertalite. Tersangka masing-masing NS, 51, warga Dusun Krajan, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran dan AH, 50 tahun, warga Dusun Karangan, Desa/Kecamatan Licin, Banyuwangi.
“Ini terkait dengan penyalahgunaan niaga BBM dalam konteks pelanggaran terhadap pengangkutan BBM maupun niaga BBM,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis, 8 September 2022.
Kasus ini berhasil diungkap pada awal September lalu. Kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka NS ditangkap di jalan Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Saat itu, NS baru saja membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan mobil kijang warna merah dengan nomor polisi DK 1864 ABQ. Mobil ini sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM lebih banyak. Kursi penumpang hanya ada di bagian depan saja. Sedangkan bagian belakang sudah full modifikasi tangki untuk menampung BBM.
“Para tersangka melakukan pembelian BBM ke SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi yang bisa menampung 200 liter,” tegasnya.
Sementara, tersangka AH ditangkap di jalan menuju ke rumahnya. Saat diamankan pria ini baru saja membeli BBM dengan menggunakan mobil Suzuki Katana warna merah dengan nomor Polisi P 1915 WB.
Mobil milik AH ini juga sudah dimodifikasi dengan dilengkapi dua drum sedang di ruangan belakang mobil. Pada dua drum ini terdapat selang yang dihubungkan dengan tangki mobil dan dilengkapi alat penyedot BBM. Saat tangki mobil diisi pertalilte, pelaku anak menekan tombol yang sudah siapkan sehingga BBM yang ada dalam tangki mobil berpindah ke dalam drum yang disiapkan.
“Itu ada drumnya di dalam (mobil). Pelaku membeli BBM dalam jumlah besar dengan menggunakan alat angkut yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, total BBM yang berhasil disita sebanyak 500 liter. BBM tersebut, rencananya akan dijual kembali oleh kedua pelaku secara ecer. Sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi tersebut. Kedua orang ini sudah dijadikan tersangka.
“Dengan persangkaan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi subsider pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Undang-undang nomor 32 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi,” tegasnya.
Mengenai keterlibatan pihak SPBU, Agus menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Dia menyebut, jika hasil pemeriksaan ditemukan keterkaitan pihak SPBU dengan perkara ini baik itu sisi teknis dan lainnya akan dilakukan langkah tegas. “Kita akan sidik lebih lanjut,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian tahun 2010 ini.
Advertisement