Beli 1 Gram Sabu, Virgoun Disebut Korban dan Direhabilitasi di RSKO
Virgoun ditetapkan sebagai korban setelah tertangkap mengonsumsi sabu, di tempat kosnya Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis 20 Juni 2024 lalu. Polres Jakarta Barat menyebut Virgoun dan dua tersangka lain sebagai korban dan dihukum menjalani rehabilitas di RSKO selama tiga bulan.
Bukti Kepolisian
Polres Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus konsumsi sabu tersebut. Adalah Virgoun kemudian B, seorang pria kru band last child dan seorang perempuan berinisial PA.
Polisi menyebut B membeli sabu seberat 1 gram via online, setelah diminta Virgoun. Sabu itu dibeli dengan Harga Rp1,6 juta. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan di Jakarta menyebut, PA ditangkap Bersama Virgoun di dalam tempat kos mereka.
Rekomendasi BNN
Ia menyebut tiga tersangka yang dijerat Pasal 27 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I, juga telah menjalani peninjauan dengan BNN, Senin 24 Juni 2024.
Hasilnya, tiga tersangka dinilai sebagai korban dan wajib menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta. Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, ketiga tersangka ini kita kategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang diamankan termasuk pendalaman terhadap yang bersangkutan tidak ditemukan jaringan peredaran narkoba," katanya.
Polisi menyebut, Virgoun mengonsumsi narkoba dengan tujuan menurunkan berat badan. Sedangkan PA disebut mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina. Sedangkan B mengonsumsi tembakau sintetis untuk membantu tidur.
Advertisement