Belasan Remaja Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan
Belasan remaja di Bontang, Kalimantan Timur mengajukan pengecualian atau dispensasi soal batasan umur untuk menikah. Berdasarkan data di Pengadilan Agama Bontang, setidaknya dalam enam bulan terakhir sudah ada 17 pasangan yang mengajukan dispensasi soal batasan usia menikah.
Hakim sekaligus humas Pengadilan Agama (PA) Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto mengatakan, batasan minimal usia pernikahan memang telah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Di mana, laki-laki minimal 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Hal ini juga diperjelas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 15. Di bawah usia tersebut, maka diharuskan mengajukan dispensasi nikah.
“Tingginya angka yang mengajukan dispensasi nikah itu sangat miris,” kata Anton kepada media.
Menyedihkannya lagi, dari jumlah tersebut sekitar 10 pasangan di antaranya ternyata sudah hamil duluan. Padahal usia mereka belasan dan statusnya masih menjadi pelajar.
Kata Anton, pihak keluarga memang tidak memiliki pilihan lain begitu tahu terjadi peristiwa kehamilan. Keluarga terpaksa harus menikahkan.
Dikatakannya, selain sudah berbadan dua, faktor pernikahan dini lainnya ialah ingin menghindari fitnah terkait norma asusila karena sudah terlanjur dekat. Tak hanya itu, sebagian kecil juga menyatakan diri kesiapannya untuk membangun rumah tangga walaupun usianya masih dini.
“Tapi ya kebanyakan sudah dalam keadaan hamil sebelum menikah,” ucapnya
Dugaan dia, tingginya angka pernikahan dini di Bontang ini akibat pengaruh kebebasan mengakses dunia maya. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada orang tua untuk menjalin komunikasi dengan putra-putrinya. Tak hanya itu, peran instansi pendidikan juga penting. (amr)
Advertisement