Belasan Pemuda Pesta Sabu Digagalkan, 11 Orang Diringkus
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan pesta sabu dan mengamankan 11 orang terduga pemakai narkoba di Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya, pada Kamis, 18 April 2024.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, penggerebakan berlangsung siang sekitar pukul 12.00 WIB.
"Berdasarkan laporan masyarakat ada sebelas orang sedang pesta narkoba. Atas laporan itu kita langsung lakukan penggerebekan. Mereka kita amankan dan lakukan tes urine. Hasilnya positif methamemfamine," ungkapnya, Kamis 18 April 2024.
Kata Haryoko, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka datang ke sebuah tempat di Jalan Kunti pada sekitar pukul 10.00 WIB untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim, yang masih berstatus DPO.
"Para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu di tempat yang sudah disediakan oleh saudara Mahrus yang saat ini masih DPO, berupa ruangan tertutup dimana terdiri dari ruangan biasa dan ruangan AC," ujar Haryoko.
Haryoko melanjutkan, penggrebakan yang terjadi siang tadi tidak mendapatkan perlawanan yang berarti karena pihak kepolisian sudah mengepung tempat yang digunakan sebagai lokasi pesta sabu.
"Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan karena kami sudah mengepung di sana dan langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman dan pengecekan," ungkapnya.
Haryoko juga menjelaskan kesebelas orang yang berhasil ditangkap tersebut di antaranya delapan adalah warga Surabaya dan tiga warga Sidoarjo.
"Pertama ada DN warga Kunti, SBA asal Sidoarjo, RLP Surabaya, YR Surabaya, yang kelima inisial MH Surabaya, BMS Sidoarjo, SA Surabaya, APP Sidoarjo, kemudian BR Surabaya, AS Surabaya, dan terakhir ABS dari Surabaya," terangnya.
Pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 korek api, 13 alat hisap, 10 pipet, enam klip sisa pakai, satu klip isi sabu, tujuh unit gawai, uang tunai total sejumlah Rp 251 ribu, dan tiga tas kecil.
"Untuk barang bukti sabunya seberapa beratnya masih kami dalami, masih dalam proses penyelidikan," kata Haryoko.
Sementara itu, seorang tersangka, DN asal Jalan Kunti yang berperan sebagai pengawas tempat mengaku baru sebulan berada di sana. "Baru sebulan di sana, saya memakai juga baru satu kali," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.