Belasan Oknum Perguruan Silat di Banyuwangi Diamankan Polisi
Polresta Banyuwangi mengamankan belasan orang oknum anggota perguruan silat yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di tiga TKP. Masing-masing di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Cluring dan Tegalsari. Dari jumlah itu ada beberapa pelaku yang tercata masih di bawah umur.
“Kita melakuakan penindakan hukum terhadap kejadian yang melibatkan kelompok oknum dari beberapa perguruan silat di Banyuwangi,” jelas Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin, 13 Maret 2023.
Peristiwa pertama terjadi pada 16 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Ada lima tersangka yang diamankan masing-masing ASW, 22 tahun, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, DF, 22 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, RC,21 tahun, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Berikutnya SP, 20 tahun, dan IA, 17 tahun, warga Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Kejadian berikutnya, lanjut AKBP Dewa Putu Eka Darmawan pada 5 Maret 2023 di wilayah Kecamatan Pesanggaran dengan tersangka, D, 22 tahun, dan M, 22 tahun, warga Kecamatan Pesaggaran, Banyuwangi; dan dua anak berkonflik dengan hukum yakni S, 15 tahun, dan D, 15 tahun, keduanya warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Ketiga, kejadian pada 10 Maret 2023 di wilayah Kecamatan Tegalsari Banyuwangi. Tersangka yakni, AAW, 29 tahun, warga Desa, Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, MSA, 23 tahun, warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Bojonegoro, UA, 21 tahun, warga Desa Semanding, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, AP, 28 tahun, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, AS, 29 tahun, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
“Ada beberapa pelaku yang masih dalam pengejaran karena langsung melarikan diri setelah kejadian,” jelas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Tiga TKP ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak saling terkait satu dengan yang lainnya. Mengenai pemicu dari kejadian, menurut mantan Kapolres Lumajang ini, ketiga kejadian ini hampir serupa. Karena tidak bisa menahan diri karena emosinya tersulut, ada juga pelaku yang terpengaruh minuman keras.
“Mereka saling ejek, sampai terjadi penganiayaan,” jelasnya.
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menambahkan, sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat oleh semua perguruan silat yang ada di Banyuwangi, apabila ada oknumnya yang terlibat tindak pidana apalagi kejadian perkelahian atau penganiayaan maka tidak ada penyelesaian di luar pengadilan atau restoratif justice.
Tujuannya, menurutnya, untuk menjaga marwah dari perguruan silat. Di mana tidak ada satu perguruan silat yang mengizinkan tindakan penganiayaan ataupun tindakan melanggar hukum.
Dia menambahkan, cepatnya pengungkapan kasus ini berkat dukungan seluruh perguruan silat yang sama-sama menjaga komitmennya bersama Polresta Banyuwangi untuk segera meredam bagi yang menjadi korban agar tidak melebar.
“Bagi ada oknumnya yang menjadi pelaku segera menyerahkan diri atau diserahkan oleh Ketua perguruan yang ada di wilayah masing-masing,” katanya.
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para anggota perguruan silat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar di media sosial. Dia mencontohkan pada kejadian di wilayah Tegalsari ada pelaku dari luar Banyuwangi yang diduga menjadi provokator.
“Yang seperti inilah kita harus bisa mawas diri, jangan mudah terprovokasi. Berita di medsos cepat sekali beredarnya, jangan tersulut,” ujarnya.