Belasan Gelondong Jati Tanpa Dokumen Diamankan Polisi Bondowoso
Polisi Hutan (Polhut) Perhutani Bondowoso dan Polsek Cermee Polres setempat mengamankan 14 gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi.
Belasan gelondong kayu jati ini diamankan dari rumah pelalu AS alias P. Tri, 45 tahun, warga Desa Bayuran, Kecamatan Cermee Bondowoso, Jumat 29 September 2023.
"Pelaku inisial AS dan 14 gelondong kayu jati beragam ukuran tanpa dokumen resmi, itu langsung diamankan di Polsek Cermee guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolsek Cermee, AKP Imam Taukid, Jumat 29 September 2023.
Belasan gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi tersebut, menurut AKP Imam Taukid, diduga kuat hasil pembalakan liar atau tindak pidana ilegal logging dari hutan jati milik Perhutani Bondowoso di wilayah Kecamatan Cermee. Ini berawal ditemukan tunggak kayu jati di hutan jati perak 5A-2 blok Mindi wilayah Cermee pada 16 September 2023.
"Dari situ, Polhut Perhutani dan Polsek Cermee melakukan penyelidikan. Setelah dua pekan penyelidikan memiliki cukup bukti, kami berhasil mengamankan 14 gelondong kayu jati dan satu pelaku serta tujuh sepeda motor untuk mengangkut kayu jati,"ujarnya.
Kepala Resor Pemangkuan Hutan Kladi Cermee Perhutani Bondowoso, Rinduwanto mengatakan, Polhut Perhutani dan Polsek Cermee akan mengembangkan tindak pidana ilegal logging kayu jati ini.
"Karena, kami yakin ada aktor utamanya. Dengan begitu, tidak terulang lagi tindak pidana ilegal logging di hutan lindung," kata Rinduwanto, Jumat 29 September 2023.
Advertisement