Belasan Anggota DPRD Paniai Papua Tersangka Korupsi, Ini Modusnya
Sebanyak 14 anggota DRPD Paniai, Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBD Tahun 2018, oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua. Diduga terdapat 23 anggota dewan dan juga Sekwan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi
Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu menyebut, kasus dugaan korupsi dana APBD 2018, merugikan negara sekitar Rp59 miliar. Kini sudah 14 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di dalamnya termasuk Sekwan dan ada empat orang yang statusnya masih aktif sebagai anggota DPRD Paniai.
Modus Korupsi
Sanchez menjelaskan, para tersangka melakukan korupsi dengan berencana membuat kegiatan namun tidak dilakukan. Sementara anggarannya dibagikan secara berkala kepada para anggota dewan.
"Mereka rencananya akan melakukan kegiatan peningkatan kapasitas lembaga, namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan. Masing-masing anggota dewan menerima dana Rp 500 juta tiap triwulan," kata Sanchez, dikutip dari kompas.com, Jumat 17 Juni 2022.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta dan maksimal satu miliar.
Kini penyidikan terus berlangsung. Sejumlah kendala juga ditemukan dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggota DPRD Paniai, Papua. Di antaranya sebab ada beberapa anggota DPRD Paniai sudah tidak menjabat. "Banyak yang sudah tidak menjabat, alamat dan nomor ponselnya sudah berubah," imbuhnya.