Belanja Sayur Pakai Uang Palsu, Suami Istri di Jember Dibekuk
Masduki 43 tahun dan istrinya, Enik Sudarwati 41 tahun, warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember akhirnya ditangkap polisi, Sabtu, 23 Juli 2022 pagi. Ia ditangkap di pasar saat berbelanja menggunakan uang palsu di pasar tradisional, Desa/Kecamatan Umbulsari, Jember.
Kapolsek Umbulsari Iptu M. Lutfi mengatakan, awalnya polisi sering menerima informasi dari pedagang sayu di Pasar Desa Umbulsari. Mereka sering mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dari pembeli.
“Kita dapat informasi ada peredaran uang palsu di Pasar Tradisional Umbulsari. Kita menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengintaian,” kata Lutfi, Senin, 25 Juli 2022.
Sabtu, 23 Juli 2022 pukul 05.00 WIB pagi, pembeli bernama Enik Sudarwati yang sudah dicurigai oleh para pedagang di Pasar Umbulsari datang. Seperti biasa dia membeli beberapa ikat sayur menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.
Kali ini, pelaku tak bisa kabur. Setelah pedagang memastikan uang yang dipakai pelaku adalah uang palsu, para pedagang langsung menangkap pelaku dan menghubungi anggota Polsek Umbulsari.
Tidak butuh waktu lama, polisi yang sudah siaga di Pasar Umbulsari langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan delapan lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
Saat itu, Enik Sudarwati datang ke Pasar Desa Umbulsari bersama suaminya, Masduki. Untuk kepentingan penyelidikan, Masduki dan Enik serta sepeda motor yang dipakai dibawa ke Polsek Umbulsari.
Saat diinterogasi, ternyata Enik Sudarwati kompak bersama suaminya berbelanja menggunakan uang palsu. Mereka sering beraksi bersama dengan berbelanja sayur di pagi hari.
“Mereka sering berbelanja di pagi hari. Membayar pakai uang palsu pecahan 100 ribu. Selain dapat barang kedua pelaku juga mendapat kembalian berupa uang asli,” jelas Lutfi.
Selama proses pemeriksaan, kedua pelaku berbelit-belit dan tidak jujur kepada penyidik. Penyidik akhirnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, namun tidak menemukan barang bukti lain.
Polisi tidak menyerah dan melanjutkan menggeledah rumah orang tua pelaku di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Di dalam rumah orang tua pelaku, polisi menemukan barang bukti uang palsu lainnya. Ada 14 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disita polisi dari dalam rumah orang tua pelaku.
Kepada penyidik kedua tersangka mengaku, sudah lama berbelanja uang palsu. Uang palsu itu didapat dengan cara membeli kepada seseorang di Surabaya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan ke Surabaya. “Kita masih terus melakukan pengembangan ke Surabaya. Kita sudah berkoordinasi dengan polsek jajaran,” lanjut Lutfi.
Lebih jauh Lutfi menjelaskan, diduga kuat penjual sayur yang menjadi korban dari kedua pelaku tidak hanya pedagang di Pasar Desa Umbulsari. Karena itu, polisi meminta warga yang menjadi korban dari kedua pelaku melapor ke Polsek.
“Masih terus kita kembangkan. Untuk tersangka kita jerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Mata Uang. Tersangka terancam penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Lutfi.