Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Banyuwangi Ditangkap di Jember
Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pantas disandangkan kepada pria ini. Sepandai-pandainya menipu dengan uang palsu, akhirnya tertangkap juga.
Pria dengan inisial MS, usia 31 tahun, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi ditangkap Unit Resmob Timur Polres Jember. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu. MS baru kena batunya saat membeli ponsel di Kecamatan Sempolan, Jember, Sabtu, 20 September 2021 dini hari kemarin.
Di hadapan polisi, MS mengaku selama tiga bulan terakhir sudah enam kali membelanjakan uang palsu di Kabupaten Jember. Tersangka memang biasanya membelanjakan uang palsu itu di sekitar pasar dan toko di Kecamatan Sempolan, Jember.
MS mengaku, awalnya tertarik membeli uang palsu dari akun Facebook yang bernama Ardi. Ardi ini setahu MS juga warga Banyuwangi. MS kemudian melanjutkan komunikasi dengan Ardi lewat WhatsApp.
“Tersangka memesan uang dengan perbandingan harga 1:2 kepada pemilik akun Facebook Ardi. Setelah tersangka membayar, kemudian uang palsu itu dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata Unit Resmob Timur Polres Jember, Aipda H. Achmad.
Dari beberapa kali belanja dengan uang palsu itu, ternyata ada pedagang yang sadar jika sudah ditipu oleh MS. Salah satu pedadang yang sadar dibayar uang palsu itu adalah Muhammad Yudianto, 20 tahun, warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember. Muhammad Yudianto kemudian membuat laporan polisi jika telah mengalami penipuan karena dibayar dengan uang palsu.
Berbekal laporan korban, Unit Resmob Polres Jember kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka sering berada di pangkalan ojek Desa Sempolan, Kecamatan Sempolan.
Ternyata, saat itu tersangka sedang menunggu penjual ponsel yang dibeli dengan sistem Cash On Delivery (COD). Saat tersangka membayar beli ponsel itu dengan uang palsu, polisi kemudian menangkap MS tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A3S, satu unit sepeda motor dan 17 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan.
Polisi menjerat perbuatan tersangka dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda Rp50 miliar.
Advertisement