Belajar Tatap Muka di Kabupaten Mojokerto 24 Mei, Ini Jadwalnya
Pemerintah Kabupaten Mojokerto, segera melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, mulai Senin 24 Mei mendatang. Hal ini dibahas dalam rapat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan Satgas Covid-19 yang diketuai Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di ruang SBK.
Rencana pelaksanaan PTM berdasar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Anak-anak bisa masuk sekolah mulai Senin depan. Mereka akan sekolah kurang lebih satu minggu, masuknya cuma tiga hari (karena diatur dalam sistem shifting), sebentar lagi mereka ujian, lalu libur lagi. Maka awasi terus. Kalau tiga hari itu bagus, ujian di sekolah bisa dilaksanakan," kata Bupati Ikfina, Rabu 19 Mei 2021.
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan PTM adalah, pendidik dan tenaga kependidikan sudah harus divaksin Covid-19. Untuk saat ini, pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Mojokerto (jenjang Dikdas/PAUD-Dikmas), sudah disuntik vaksin tahap pertama pada 10-15 Maret/29-31 Maret 2021.
Dilanjutkan vaksin kedua pada 24-27 Maret/10-27 April 2021. Sedangkan yang belum divaksin, tercatat sebanyak 323. Alasannya punya komorbid dan hamil. Sedangkan 794 sedang dalam usulan ke Dinkes.
"Kalau ada pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksin karena komorbid (penyakit penyerta) dan hamil, tidak diperkenankan terilbat PTM. Namun, bisa ikut yang daring. Karena PTM saat ini bisa dilakukan secara kombinasi atau hybrid (campuran)," tambah Bupati Ikfina.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Zainul Arifin menjabarkan secara keseluruhan prosedur PTM yang diatur menjadi dua, yakni masa transisi dan masa adaptasi (kebiasaan baru dua bulan setelah masa transisi).
Pembagian Shift Pembelajaran Tatap Muka
Untuk masa transisi jenjang Dikdas aturannya antara lain, PTM dimulai setelah PTK sudah divaksin dengan sistem shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang. Shift 1 dibagi menjadi setengah, yakni rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu dan Jumat, dan belajar di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu.
Selanjutnya, terang Zainul Arifin, shift 2 dari rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan belajar di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat.
"Guru lebih fokus pada pembahasan materi pelajaran. Sedangkan belajar di rumah fokus pada penugasan. Aturan juga menyebut agar memperpendek jam belajar dan menghilangkan jam istirahat untuk menghindari kerumunan," jelasnya.
Alokasi waktu per jam pelajaran 25 menit untuk SMP 6 hari kerja (kelas 7 masuk pukul 07.00-10.20, kelas 8 pukul 07.30-10.50, kelas 9 pukul 08.00-11.20). Sementara, alokasi waktu per jam pelajaran 20 menit untuk SD 6 hari kerja (kelas I-III masuk pukul 07.00-09.15, kelas IV-VI pukul 07.30-10.30).
Zainul Arifin juga menjelaskan, warga satuan pendidikan sehat dan jika komorbid harus terkontrol, dan tidak bergejala covid termasuk orang yang serumah dengan warga sekolah. Selain itu, kantin sekolah tidak dibolehkan buka, begitupun kegiatan olahraga dan ekskul. Serta, tidak boleh ada kegiatan lain di luar kegiatan belajar mengajar (KBM).
Sementara itu, untuk jenjang PAUD, PTM juga dilakukan dengan sistem shift. Untuk kelompok bermain terbagi atas shift 1 masuk pukul 07.30-08.30, shift 2 pukul 09.00-10.00. PTM ini dilakukan 2 hari per minggu (Senin, Rabu) dengan durasi waktu 60 menit per shift (tanpa istirahat) dengan jumlah 10 siswa per kelas. Sisa hari (Selasa, Kamis) dimanfaatkan untuk daring.
Shift 1 pukul 07.30-09.00 hari Senin, Rabu dan Jumat. Shift 2 pukul 07.30-09.00 pada Selasa, Kamis dan Sabtu. PTM ini dilaksanakan 3 hari/minggu dengan durasi 90 menit per shift tanpa istirahat dengan jumlah 10 siswa per kelas. Sisa hari yang tidak digunakan dipakai untuk daring.
Kantin sekolah, kegiatan olahraga atau ekskul pada masa adaptasi boleh dilakukan kecuali yang menggunakan peralatan bersama yang tidak mungkin menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter (misal basket dan voli).
"Kegiatan selain KBM dibolehkan asalkan prokes. Jika terjadi kasus, maka pembelajaran dihentikan sementara," sambung Zainul Arifin.