Belajar Membuat Mercon dari Youtube Satu Nyawa Melayang di Kediri
Buntut dari peristiwa meledaknya petasan pada malam takbiran, Rabu 12 Mei 2021 di Dusun Sumber Rejo Desa Tanjung, Kecamatan Pagu yang mengakibatkan satu orang meninggal, Polres Kediri telah menetapkan satu orang tersangka.
Identitas tersangka dalam kasus ledakan petasan tersebut bernama Wildan Zamani berusia 24 tahun asal Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Hubungan tersangka dengan korban ledakan petasan M. Nadhif 37 tahun, adalah tetangga satu desa.
"Satu tersangka yang kami amankan tetangga korban, yakni Wildan Zamani," ucap Iptu Rizkika, Kamis 13 Mei 2021.
Diungkapkan Iptu Rizkika, awalnya, petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap tiga orang. Ketiga orang ini adalah Wildan, Ahmad Junaidi, dan Yunus. Berdasarkan keterangan ketiga orang ini diketahui bahwa Wildan diajak korban untuk membuat petasan dengan membeli bahan berupa bubuk alumunium, asam sulfat, dan potasium. "Yunus dan Ahmad Junaidi sebagai saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.
Iptu Rizkika melanjutkan, peran Ahmad Junaidi dan Yunus hanya sebatas ikut iuran. Kemudian Wildan mengajak Ahmad Junaidi dan Yunus untuk patungan membeli bahan - bahan petasan. Namun tak sempat menyerahkan uang keburu terjadi ledakan. "Berdasarkan keterangan dari Wildan. Wildan dan korban membuat petasan belajar dari Youtube,"jelas Iptu Rizkika
Selain menetapkan tersangka, petugas juga menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium brown powder seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat atau belerang dengan total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogaram.
Selain itu juga, 3 plastik bekas bubuk petasan jadi, 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah, 1 kotak plastik tempat potasium, 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu, 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas dan 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.
"Tersangka kami kenakan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata api, amunisi dan bahan peledak," jelas Iptu Rizkika.
Advertisement