Bela Istri Bertengkar, Pria di Jember ini Malah Berurusan Polisi
Niat hati ingin membela istrinya saat bertengkar dengan perempuan lain, namun pria berinisial IMS, 59 tahun, warga Kelurahan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, Jember harus berurusan dengan polisi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah menganiaya istri orang bernama Siti Anisa.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada tanggal 29 Desember 2021, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Keranjingan, Sumbersari.
Saat pulang bekerja, tersangka memergoki istrinya sedang bertengkar dengan perempuan lain.
“Kejadian itu terjadi Desember 2021 lalu. Penganiayaan itu terjadi di tempat umum, di Jalan Yos Sudarso,” kata Sugeng, Rabu, 16 Maret 2022.
Melihat istrinya sedang terlibat pertengkaran dengan korban, akhirnya tersangka mendekat. Tersangka bermaksud membela istrinya.
Diduga kuat, saat itu tersangka tidak bisa mengendalikan emosi hingga akhirnya menampar korban. Karena saking kuatnya tamparan itu, menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Warga yang melihat peristiwa penganiayaan itu kemudian menolong korban. Selanjutnya korban melaporkan IMS ke Polsek Sumbersari.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Kami lakukan lidik. IMS kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” tambah Sugeng.
Berdasarkan hasil visum, korban tidak hanya pingsan saat menerima tamparan tersangka. Tamparan yang cukup kuat itu juga meninggalkan luka memar di pipi bagian kiri korban.
Kini tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Kendati demikian proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut sampai sidang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
“Tersangka kami jerat pasal pengecualian, yakni pasal 351 ayat (1) KUHP. Karena ancamannya di bawah lima tahun, tersangka tidak ditahan. Tersangka dikenakan wajib lapor,” pungkas Sugeng.