Bela Buruh, Bupati Bogor Kirim Surat ke Jokowi
Membela buruh yang menolak UU Omnibus Law, Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin resmi bersurat ke Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya Ade Yasin usul agar Presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atas Undang-Undang Omnibus Law sebagai langkah membela kaum buruh.
"Kalau sebelum ditetapkan atau diketok palu itu, mintanya ya ke DPR RI. Tapi setelah disahkan yang berhak mengubah adalah Presiden melalui Perppu," katanya, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Surat yang berisi keresahan kaum buruh Kabupaten Bogor atas UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja itu ia tandatangani setelah audiensi dengan perwakilan serikat buruh didampingi Kapolres Bogor dan Komandan Kodim 0621/Kabupaten Bogor mengenai rencana aksi buruh di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor pada Jumat besok.
"Pembelaan terhadap kaum buruh tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap para buruh yang telah melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja secara kondusif di Cibinong, Bogor pada 9 Oktober 2020 lalu," kata Ade Yasin.
"Para buruh dengan idealisme tinggi mampu untuk menjaga kondusifitas wilayah, jadi kami terutama Pemerintah Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih," kata Ade Yasin.
Dia menyatakan akan mengawal aksi buruh yang rencananya tetap dilaksanakan dengan estimasi 20.000 peserta di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor pada Jumat siang. Sekaligus antisipasi pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Tadi sudah koordinasi berapa pun buruh yang besok turun ke jalan, kami minta jaminan akan kondusif dan memenuhi protokol kesehatan. Karena aspirasi mereka sudah tersampaikan, dan kami akan sampaikan ke Pak Presiden," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu. (ant)