Bekukan Persma Acta Surya, Ketua Stikosa AWS Didemo KIKA
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai tindakan Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari kepada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya, mencederai kebebasan akademik.
Perwakilan KIKA, Masayu mengatakan, hal itu merespon atas langkah pembekuan Acta Surya dan penurunan nilai dari A menjadi E, dua anggotanya, Kiki Evelin Olivia Sihaloho, dan Dwita Feby Febriyola.
"KIKA mengecam tindakan sewenang-wenang oleh Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari," kata Masayu, ketika dikonfirmasi, Kamis, 2 Maret 2023.
Sebab, kata Masayu, hal yang dipermasalahkan oleh Ketua Stikosa AWS, terkait perekaman secara diam-diam, merupakan salah satu bentuk dari kegiatan jurnalistik.
Selain itu, Kiki dan Feby, juga langsung meminta maaf dan menghapus rekaman tersebut di lokasi. Ketika mengetahui, Meithiana tidak menghendaki perekaman tersebut.
"Selain pengubahan nilai menjadi E, Meithiana juga mengancam Kiki dan Feby dengan pelaporan UU ITE. Meithiana dan jajaran Stikosa AWS, juga membekukan segala aktivitas Persma Acta Surya," jelasnya.
Menurut Masayu, beberapa tindakan Meithiana tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Oleh karena itu, dia menyebut jika hal tersebut merupakan bentuk sewenang-wenangan.
"(Sanksi) tidak disertai penjelasan jenis pelanggaran serta kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat, sesuai keterangan tata tertib di Panduan Akademik Stikosa AWS maupun kategori pelanggaran di Kode Etik Mahasiswa Stikosa AWS," ucapnya.
Masayu mengungkapkan, KIKA menuntut agar pihak Stikosa AWS mengembalikan nilai dua anggota Acta Surya. Serta melakukan evaluasi terkait peraturan akademik, perihal sanksi mahasiswa.
"Menjalankan prinsip-prinsip kebebasan akademik, dan menyelesaikan segala persoalan tentang pers dengan prinsip serta kaidah pers, tanpa harus melakukan tindakan represif kepada mahasiswa," ujar dia.
Sebelumnya, belasan mahasiswa Stikosa Almamater Wartawan Surabaya (AWS), menggelar aksi demonstrasi di kampus yang berlokasi di Jalan Nginden Intan Timur I, pada Senin, 27 Februari 2023.
Berdasarkan pantauan, aksi tersebut dimulai dari belasan mahasiswa yang mengenakan almamater Stikosa AWS, masuk ke kampus tersebut dengan berjalan kaki, sekitar pukul 10.30 WIB.
Para mahasiswa Stikosa AWS tersebut tampak membawa sebuah banner dan sejumlah poster, bertuliskan permasalahan yang menimpa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya.
"Hadirilah seminar pembungkaman mahasiswa, narasumber, Meithiana, Jokhanan, Suprihatin. Persma bukan humas kampus, save AWS, save Acta Surya," tulis poster tersebut.
Diketahui, aksi mahasiswa tersebut buntut dari pembekuan LPM Acta Surya, dan diturunkanya nilai anggotanya yang melakukan peliputan, Kiki Evelin Olivia Sihaloho, dan Dwita Feby Febriyola.
Salah satu korban, Kiki Evelin Olivia Sihaloho mengatakan, jika Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari telah melakukan tindakan sewenang-wenang hingga merugikan mahasiswanya.
"Tujuan kita (mahasiswa) agar ketua Stikosa AWS kembali mengkaji panduan akademik, kemahasiswaan, dan keorganisasian," kata Kiki, usai melakukan aksi.
Sebab, kata Kiki, atas tindakanya itu Meithiana telah melanggar sejumlah statuta Stikosa AWS. Pertama, terkait diubahnya nilai dalam satu semester mahasiswa dari A menjadi E.
"Panduan akademik Bab 6 tentang kode etik mahasiswa di nomor 3 tentang pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing, dan dikeluarkan," jelasnya.
Meithiana juga melanggar aturan tentang organisasi, setelah membekukan Acta Surya. Yakni Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi, sanksi diberlakukan bila organisasi kemahasiswaan tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua.
"Pada kenyataannya LPM Acta Surya belum pernah mendapat surat peringatan tertulis pertama maupun kedua," ucapnya.