Bekuk 7 Tersangka Narkoba Polisi Bojonegoro Sita Sabu dan Ekstasi
Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro menangkap 7 tersangka. Dari 7 tersangka tersebut, satu orang berinisial S, diduga menjadi bandar narkoba untuk diedarkan di wilayah Bojonegoro.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Eko Suwanto, perburuan atas bandar narkoba sudah dilakukan pada 2021 lalu dan pernah ditangkap di Surabaya. Dari pengungkapan itu, sebelumnya sudah ditangkap 3 orang dan sekarang sudah berada di Lapas Bojonegoro.
“Dari hasil keterangan, meraka mendapatkan barang yang masuk di Bojonegoro itu dari S. Selanjutnya kami menangkapnya,” ujarnya di Mapolres Bojonegoro pada Senin 15 Januari 2024.
Dijelaskan AKP Eko Suwanto, penangkapan dilakukan di Surabaya. Lokasinya berada di kosnya di kawasan Simokerto. Di saat itulah anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro menangkap tersangka S dan langsung dibawa ke Polres Bojonegoro untuk diperiksa atas temuan kasus narkoba.
Tak hanya menangkap bandar berinisial S, anggota Polres Bojonegoro juga menangkap para kurir. “Selain S, kami juga mengamankan para kurir di Bojonegoro, dimana 3 sudah dulu di Lapas dan 3 orang lagi. Jadi total ada 6 kurir dan 1 bandar,” katanya.
Dijelaskan Eko Siswanto, kurir di Bojonegoro mengambil narkoba, seperti sabu dan ekstasi.. Sedangkan total sabu-sabu yang disita sebanyak 5,25 gram dan ekstasi 89 butir untuk beberapa jenis.
Atas kasus ini, para tersangka pelaku dijerat dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal hukuman mati.