Bekuk 6 Tersangka Tiga Kasus Kriminal di Situbondo Selama Puasa
Tiga kasus kriminal diungkap Polres Situbondo selama tiga pekan puasa Ramadan 1443 H/2022 M. Dari pengungkapan tiga kasus kriminal, ini polisi berhasil membekuk enam tersangka.
Hal itu dibeberkan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi pada konferensi pers di Mapolres setempat, Senin 25 April 2022. "Tiga minggu Ramadan 2022, kita mengungkap tiga kasus kriminal, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pembacokan, dan pengeroyokan. Dari tiga kasus kriminal, ini kita bekuk enam tersangka," katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut AKP Dhedi Ardi, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor, senjata tajam (sajam) parang dan clurit, ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta.
“Semua barang bukti kita amankan. Dan, untuk pengembangan kasusnya, enam tersangka terus diperiksa penyidik Satreskrim dan diamankan di tahanan Polres Situbondo," jelasnya.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mendampingi Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi menambahkan, enam tersangka tiga kasus kriminal berbeda dibekuk di rumahnya masing-masing. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat polisi melakukan penangkapan.
“Tiga kasus kriminal tersebut terungkap selama tiga minggu Ramadan 2022. Untuk mengantisipasi terjadi tindak kriminal, kami imbau masyarakat segera melaporkan polisi, jika ada kegiatan berpotensi berbuat kriminal,"tambah Iptu Sutrisno.