Polisi Bekuk 4 Tersangka Kasus Narkoba, 1,1 Kg Sabu Diamankan
Polresta Banyuwangi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.114,6 gram. Barang bukti itu disita dari empat tersangka yakni SE, JH, AFA, dan MIE.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, pada Kamis, 3 Oktober 2024 anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi melakukan penangkapan pada tersangka AFA dan MIE di wilayah Kecamatan Srono, Banyuwangi
Dari kedua tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 28 paket narkotika jenis sabu. Masing-masing dari AFA sebanyak 9 paket dan dari MIE sebanyak 19 paket sabu dengan total beratnya 15,08 gram.
“Kemudian dikembangkan terus, sehingga 4 oktober pukul 00.30 WIB ditangkap dua tersangka berikutnya yaitu SE dan JH,” jelasnya, Senin, 21 Oktober 2024.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersangka SE di Dusun Sukolilo, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono. Di rumah tersebut polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan diplafon dan di dalam mobil Honda Brio milik tersangka.
“Total ada 1,1 kg narkotika jenis sabu dengan dipaket sebanyak 12 paket,” bebernya.
Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan ini menambahkan, pihaknya terus mengembangkan pengungkapan ini. Dari hasil interogasi pada tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal di Surabaya. Yang bersangkutan kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“Jaringan Madura, sampai hari ini masih terus kita lakukan pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya empat tersangka dijerat dengan pasal terapkan pasal 114 ayat (2) dan padal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidan penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati ataupun 20 tahun penjara.
Rama menegaskan, sebagai sebagai Kapolresta Banyuwangi, dirinya berkomitmen tidak ada ruang bagi para pengedar para pengguna narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Dia memastikan akan menindak tegas segala macam penyalahgunaan narkotika.
“Tak terkecuali terhadap internal, kalau ada oknum-oknum anggota yang bermain,” pungkasnya.
Dihadapan Kapolresta Banyuwangi, Tersangka SE mengaku sudah cukup lama dengan pria asal Surabaya yang memasoknya. Dia mengaku sudah beberapa kali menerima pasokan dari orang tersebut. “Sudah empat kali,” ujarnya.
Advertisement