Bekuk 3 Pemakai dan Pengedar di Situbondo, Amankan 7,23 Gram Sabu
Sebanyak tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Ketiga pelaku berstatus sebagai pemakai dan pengedar sabu di wilayah Situbondo.
Dari penangkapan tiga pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 7,23 gram sabu. Tiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial DA, 30 tahun warga Kecamatan Panarukan; IS, 25 tahun warga Kecamatan Asembagus, dan JI, 32 tahun juga warga Kecamatan Asembagus.
"Tiga pemakai dan pengedar sabu itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres di tempat berbeda dalam waktu berurutan," kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dikonfirmasi Ngopibareng.id, Rabu, 7 Juni 2023 pagi.
Pelaku pertama yang dibekuk polisi adalah DA di rumahnya Desa Sumberkokap, Kecamatan Asembagus, Sabtu, 3 Juni 2023 malam. Dari rumah DA disita 1,32 gram sabu terdiri 1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu, 1 pipet kaca berisi 1,21 gram sabu, dan 2 alat isap sabu atau bong.
Dari pengakuan DA, kemudian polisi menangkap IS di pinggir jalan Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Senin 5 Juni 2023 sore. Dari pelaku I$ diamankan 1 plastik klip berisi 0,87 gram sabu.
Dari pemeriksaan DA dan IS, polisi berhasil menciduk pelaku JI di rumahnya wilayah Kecamatan Asembagus Situbondo, Selasa 6 Juni 2023 malam. Di rumah JI ditemukan satu plastik berisi 5,24 gram sabu, 4 pak plastik klip, 1 ATM, dan 1 korek api modifikasi.
"Tiga pemakai dan pengedar sabu diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan Satresnarkoba Polres Situbondo. Mereka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," papar Kapolres Dwi didampingi Kasatresnakoba Polres Situbondo, AKP Ernowo.