Bekraf Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daftarkan IP-nya
Para pelaku industri ekonomi kreatif biasanya dihadapkan pada masalah penjaminan yang kurang maksimal. Untuk mengatasinya, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan Intellectual Property (IP).
Direktur Akses Non Perbankan Bekraf, Syaifullah mengatakan IP memiliki nilai komersial. "Sebab, IP financing di industri ekonomi kreatif bisa digunakan sebagai penjaminan di perbankan karena memiliki nilai komersial dan bisa di monetizing," ujarnya pada acara Demoday FSI 2018 di Ciputra World Surabaya, Senin, 30 Juli 2018.
Kepala Subdit Dana Masyarakat Akses Non Perbankan Bekraf, Hanifah Makarim mengungkapkan jika Bekraf mampu mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk bisa menerapkan dan menggunakan IP financing tersebut.
"Kami sudah melakukan FGD (Focus Group Discussion) tekait IP Financing dengan pihak terkait seperti lembaga keuangan, perbankan, dan pekerja ekonomi kreatif," ucapnya.
Ia juga menambahkan jika IP financing dapat digunakan sebagai jaminan. Meski begitu, penerapan IP financing di Indonesia masih dalam tahap proses.
"Tetapi, di Indonesia penerapannya masih belum dan dalam tahap proses. Yang sudah menerapkan IP financing ini seperti Amerika dan UK. Di Indonesia, lembaga keuangannya masih belum yakin," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia gencar mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk bisa mendaftarkan intelektual propertinya.
"Misalnya di sektor kuliner berupa resep atau logo, hingga merek. Intinya, IP itu bisa menjadi uang atau modal lagi. Ke depannya kami akan mengusulkan aturan itu," pungkasnya. (amm/wit)
Advertisement