Bekasi Resmi Ajukan Penerapan PSBB ke Pemprov Jabar
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akanĀ menerapkan status tersebut, pada Jumat 10 April 2020.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penerapan status PSBB itu telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Pengajuan status PSBB itu diusulkan seiring dengan meningkatnya angka kasus virus corona atau Covid-19. Terlebih, wilayah Kota Bekasi berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona.
Pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Pihaknya, tetap mengikuti langkah kebijakan dari DKI Jakartam
"Tinggal tunggu saja, kebijakan kita ini mengikuti DKI, karena dekat kan?" kata Walikota Bekasi yang disapa Pepen itu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani menyebut Kota Bekasi telah melengkapi persyaratan pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bekasi termasuk dalam tiga wilayah penyangga DKI Jakarta bersama Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
"Jadi untuk pelaksanaan PSBB di Bodebek sebagai daerah penyangga di ibu kota yang kemarin itu baru mengusulkan dua daerah yang secara lengkap melampirkan persyaratannya. Sementara ketiga daerah lain belum menyampaikan persyaratannya (secara lengkap)," kata Berli.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi lewat video konferensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, wilayah penyangga DKI sepakat mengusulkan status PSBB ke pusat. Pengajuan itu dikoordinasikan di Pemprov Jabar, untuk kemudian diberikan kepada Kemenkes.
Seperti diketahui, usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status PSBB telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Adapun aturan tentang PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya di tempat kerja. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak yang rawan terjadi penularan virus corona.
PSBB diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan moda transportasi. Terdapat 11 bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, termasuk toko/tempat penyediaan makanan dan bahan pangan, bank atau penyelenggara sistem keuangan, transportasi bahan pangan, obat-obatan dan alat medis, dan lain-lain.
Advertisement