Bekas Mensos Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp2,250 Miliar
Bekas Menteri Sosial Idrus Marham didakwa bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap sebesar Rp2,250 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Dakwaan bagi bekas Sekjen Partai Golkar ini dibacakan jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 15 Januari 2019.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa, menerima hadiah atau janji," kata Ronald Worotikan.
Jaksa menilai, suap diterima Idrus dan Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Kasus ini bermula ketika Kotjo bekerjasama dengan perusahaan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC). Saat itu, disepakati jika proyek senilai US900 juta dolar berhasil didapatkan CHEC, maka Kotjo akan mendapatkan fee 2,5 persen atau setara US25 juta dolar.
Dari fee yang didapatkan, Kotjo mengalokasikan fee untuk dirinya sebesar US6 juta dolar. Selebihnya rencananya dibagi ke beberapa pihak diantaranya Setya Novanto sebesar US6 juta dolar; kemudian Andreas Rinaldi US6 juta dolar; Rickard Philip US3,125 juta dolar; Rudy Herlambang US1 juta dolar; Intekhab Khan US1 juta dolar; James Rijanto US1 juta dolar; dan pihak lainnya sebesar US875 ribu dolar.
Untuk memuluskan proyek ini, Setya Novanto lantas mengenalkan Kotjo dengan Eni Saragih untuk membantu mengawal proyek tersebut. Di tengah perjalanan, Setya Novanto ditangkap KPK karena korupsi E-KTP sehingga Eni akhirnya meminta bantuan ke Idrus Marham yang saat itu menjabat Sekjen Partai Golkar.
Pada 25 September 2017, Idrus mengarahkan Eni untuk minta uang sebesar US2,5 juta dolar kepada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Golkar. Apalagi, Eni juga merupakan Bendahara Munaslub Golkar.
Atas permintaan ini, Kotjo kemudian memberikan fee dalam dua tahap, yakni Rp2 miliar pada 18 September 2017, kemudian Rp2 miliar pada 14 Maret 2018. Uang diberikan dari sekretaris pribadi Kotjo, Audrey Ratna kepada orang suruhan Eni, Tahta Maharaya. Selain itu, Kotjo kembali memberikan uang Rp250 juta kepada Eni pada Juni 2018.
Atas dakwaan ini, Idrus melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001, perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP. (man)
Advertisement