Bekas Menpora Nahrawi Didakwa Terima Rp8,6 Miliar, Ini Rinciannya
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang gratifikasi hingga Rp8,6 miliar. Uang tersebut diterima Imam dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Menerima gratifikasi sejumlah total Rp8.648.435.682 melalui Miftahul Ulum, Imam Nahrawi tidak pernah melaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Dalam dakwaannya, Imam melakukannya bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Dan berikut rincian uang yang diterima Imam Nahrawi yang dibacakan Jaksa KPK:
-Rp300.000.000 dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk kegiatan Imam di Muktamar NU Jombang, Jawa Timur.
-Rp4.948.435.682 sebagai uang tambahan operasional Menpora dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode tahun 2015-2016.
-Rp2.000.000.000 sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode tahun 2015-2016.
-Rp1.000.000.000 dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017.
-Rp400.000.000 dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018.
Terkait perbuatan ini, Imam didakwa melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.