Bekas Loper Koran Dudung Abdurrachman Dilantik Menjadi KSAD
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen Dudung Abdurachman menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Dudung sempat didapuk mengemban beberapa posisi sebelum akhirnya menjadi KSAD.
Dudung merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988, dari kecabangan infanteri. Pria kelahiran 19 November 1965 itu pernah menjadi Dandim 0406/Musi Rawas di Sumatera Selatan.
Dudung lahir dari ayah bernama Nasuha dan ibu Nasyati. Ayah Dudung merupakan PNS di lingkungan Bakangdam III/Siliwangi.
Saat berpangkat letnan kolonel, setelah menjadi Dandim Musi Rawas, Dudung menjabat Dandim 0418/Palembang pada 2006 hingga 2008.
Dudung pun sempat menjabat Aspers Kasdam VII/Wirabuana pada 2010 dengan pangkat Kolonel. Ia lalu diangkat menjadi Danrindam II/Sriwijaya. Pria yang pernah menjadi loper koran di masa mudanya ini lalu dipromosikan sebagai Dandenma Mabes TNI.
Saat berpangkat Brigadir Jenderal, Dudung sempat menjabat Wagub Akmil dari 2015 hingga 2016. Setelahnya, dia menjadi staf khusus KSAD dan Waaster KSAD.
Hingga pada 2018, Dudung dipromosikan sebagai Gubernur Akmil dengan pangkat Mayor Jenderal (Mayjen). Lalu ia diangkat sebagai Pangdam Jaya pada 27 Juli 2020 menggantikan Letjen Eko Margiyono.
Dudung, kemudian diangkat menjadi Pangkostrad pada 25 Mei 2021. Tak sampai enam bulan, Dudung dilantik menjadi KSAD menggantikan Jenderal Andika yang jadi Panglima TNI.
Salah satu aksi Letjen Dudung yang diingat publik adalah saat dia berbicara agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Saat itu, pemerintah belum resmi membubarkan FPI.
Dudung pun memerintahkan anggotanya untuk mencopot baliho FPI dan pemimpinnya Habib Rizieq Shihab, pada November 2020. Kejadian itu terjadi di masa penyelidikan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, saat masih pandemi Covid-19.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena beberapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Itu perintah saya," ujar Mayjen Dudung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat 20 November 2020.
Mayjen Dudung mengatakan, semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia, termasuk dalam hal pemasangan baliho. Pada saat inilah dia mengucapkan agar FPI dibubarkan.
"Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," katanya kala itu.