Bejat! Warga Wonokromo Perkosa Keponakan Sejak SD Sampai SMA
Seorang paman di Surabaya tega memperkosa keponakannya sendiri selama empat tahun. Pelaku merayu dan memberi korban sejumlah uang, bila korban mau diajak berhubungan suami istri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, paman yang tega memaksa keponakannya untuk berhubungan badan tersebut berinisial, KST, warga yang tinggal di Jalan Wonokromo.
Mirzal menyebut, perbuatan bejat yang dijalankan sejak korban masih SD sampai SMA itu akhirnya diketahui sang kakak. Saksi membaca pesan singkat antara tersangka dengan adik kandungnya.
"Ada bahasa-bahasa yang seharusnya tidak dibicarakan oleh pasangan yang bukan suami istri, sehingga kakaknya curiga," kata Mirzal, Jumat, 14 Oktober 2022.
Mengetahui hal itu, sang kakak pun menanyakan maksud dari pesan tersebut ke adiknya. Kemudian, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan pelaku kepada dirinya. "Selama melakukan pencabulan, tersangka selalu memilih dua tempat, yaitu di rumahnya atau di rumah korban,” jelasnya.
“Tersangka memilih di rumahnya jika kondisi kosong. Sementara aksi asusila itu dilakukan di rumah korban jika orang tua korban tidak ada," tambah Mirzal.
Di sisi lain, korban juga bercerita bahwa pelaku mengiming-iminginya dengan uang sebesar Rp10.000 sampai Rp200.000. Tak hanya itu, tersangka juga mengancam agar dia tidak bercerita ke siapapun. "KST ini sudah beristri dan memiliki anak. Jadi sebenarnya miris dengan kejadian-kejadian seperti ini," ujar dia.
Saat ini, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan memberikan pendampingan psikologis untuk mengobati trauma korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.