Bejat, Tukang Pijat di Bali Perkosa Pelanggannya
Sungguh di luar nalar apa yang dilakukan Soni, 23 tahun, warga Purbalingga, Jawa Tengah. Pria yang membuka jasa pijat urut di Badung, Bali ini, justru memerkosa pelanggannya sendiri.
Kejadian itu bermula dari korban, seorang mahasiswi berusia 22 tahun yang sedang mencari referensi tempat pijat di Google, pada 3 Oktober 2023. Korban saat itu sedang diminta ibunya, mencari obat. Di saat yang sama, ia juga ingin dipijit bagian kakinya.
Korban pun mencari referensi lokasi apotek yang juga dekat dengan tempat pijat. Pencariannya di Google berakhir dengan lokasi di ruko pijat milik Soni.
Lantai bawah berisi apotek, sedangkan lantai atas dipakai pelaku sebagai tempat pijat bernama Soni Pijat Refleksi. Lokasinya berada di Jalan Raya Tibung Sari, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dilansir dari CNN Indonesia.
Korban datang ke tempat itu pukul 16.00 dan kemudian menyampaikan keluhan di bagian kakinya yang sakit. Pelaku lantas meminta korban melepas bajunya dan kemudian menutup tubuh korban menggunakan kain seperti layanan pijat pada umumnya.
"Kemudian pelaku mengarahkan untuk membuka baju dalamnya setelah dibuka, pelaku terangsang hingga melakukan tindakan bejat tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto, Kamis, 5 Oktober 2023.
Saat itu korban tak berani melawan lantaran hanya berdua dengan pelaku di lokasi itu. Namun setelah pulang, korban segera menyampaikan kondisinya kepada orang tua, dan mereka pun melapor ke Polres Badung, sekitar pukul 20.00, pada 3 Oktober 2023, di hari yang sama.
Tak menunggu lama, polisi segera bertindak dan menangkap pelaku di tempat pijat refleksinya. Kepada polisi, pelaku mengaku baru membuka praktik selama empat bulan terakhir dan baru pertama kali melakukan hal tersebut.
Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, huruf a, Undang-undang RI, Nomor 12, Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.