Bejat, Kakek Sugiono Setubuhi Anaknya Sampai Hamil
Tega, seorang bapak tiri di Surabaya menyetubuhi anaknya yang masih pelajar di tingkat SMA. Bejatnya, sang anak kini tengah hamil lima bulan atas kelakuan bapak tirinya.
Pria bejat tersebut bernama Sugiono, 56 tahun. Kejadian itu bermula saat Sugiono mendownload video dewasa dari situs internet. Setelah itu, ia menontonnya sendirian di rumah, karena istrinya sedang membantu tetangga.
"Ya khilaf, karena saya setelah melihat bokep di handphone dan saya menyimpan satu video, saya download dari google. Itu yang membuat saya nafsu dan melampiaskan ke anak saya," kata Sugiono, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 10 Januari 2020.
Sugiono menceritakan, ia menikah dengan ibu korban sudah lebih dari 15 tahun. Namun tidak dikaruniai anak. Sehingga hal tersebut memotivasinya untuk memperlakukan korban dengan cara berbeda.
"Saya menikah sudah 15 tahun, mulai korban itu masih bayi umur satu tahun. Tapi saya menikah dengan ibu korban itu tidak dikaruniai anak," cerita dia.
Saat beraksi, Sugiono mengaku tak tahu bahwa korban masih perawan. Sugiono menyebut sudah empat kali menyetubuhi putri tirinya itu. Semuanya dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Pertama kali tahun 2018. Sampai sekarang sudah empat kali menyetubuhi. Jujur, waktu itu, saya gak tahu dia masih perawan, pokoknya terasa enak saja," ujar Sugiono.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pihaknya menangkap Sugiono, setelah penangkapan tersangka pertama, yang bernama Antok, 33 tahun. Antok diketahui tetangga korban.
"Jadi kami mendapat laporan dari ibu korban, yang awalnya melaporkan tetangga, dan berhasil kami amankan. Setelah hasil penyidikan dan pengembangan, diketahui informasi yang mencengangkan, bahwa bapak tirinya ternyata juga pernah menyetubuhi korban sebelum Antok," kata Ruth.
Ruth menjelaskan, ibu korban melaporkan Antok karena, ia menduga tetangganya yang menghamili.
"Ibunya mengira Antok yang menghamili, karena disetubuhi dua kali di rel kereta. Tapi ternyata pelakunya dua orang termasuk bapak tirinya ini," ujar Ruth.
Akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku dikenakan pasal 81, tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami jatuhkan hukuman yang sama, karena kedua pelaku sama-sama menyetubuhi anak di bawah umur," pungkas Ruth.
Advertisement