Bejat, Suami Tega Jual Istri Sendiri
Petugas Satreskrim Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku perdagangan orang untuk melakukan hubungan badan dengan imbalan tertentu di wilayah hukum setempat. Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris di Sidoarjo, Selasa mengatakan, pelaku yang ditangkap ini berinisial S, warga Krian, Sidoarjo, dan seseorang yang diperdagangkan adalah istrinya sendiri.
"Modus operandi perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku ini adalah melalui media sosial yang diikuti oleh pelaku dan pelanggannya. Kemudian pelaku menawarkan istrinya untuk berhubungan badan secara bersama-sama dengan pelaku di sebuah hotel yang sudah disepakati," katanya saat melakukan temu media.
"Modus operandi perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku ini adalah melalui media sosial yang diikuti oleh pelaku dan pelanggannya. Kemudian pelaku menawarkan istrinya untuk berhubungan badan secara bersama-sama dengan pelaku di sebuah hotel yang sudah disepakati," kata Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris
Ia megemukakan, untuk sekali kencan pelaku meminta bayaran sebesar Rp500 ribu dan seluruh biaya penginapan ditanggung oleh pelanggannya.
"Pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksinya tersebut hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit PPA Polresta Sidoarjo," ujarnya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa enam potong baju milik tiga orang, sebuah tikar, bantal, sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu sebagai uang muka.
"Penikmatnya terlebih dahulu membayar uang muka Rp300 ribu, dan sisanya Rp200 ribu dibayar usai bermain," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(ant)