Bejat, Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Sendiri
Tindakan bejat dilakukan seorang ayah berinisial ED, 49 tahun, warga Surabaya, yang mencabuli dua putrinya yang masih sekolah yakni KZ, 18 tahun, dan J, 17 tahun.
Kini, ED telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur pasca adanya laporan yang diterima dari korban KZ.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan, kasus pencabulan ini sejatinya sudah lama dilakukan oleh tersangka. Kasus pertama pada 2021 yang melakukan beberapa modus yang tak pantas. Mulai dari kekerasan hingga melakukan persetubuhan dengan kedua korban.
"Tersangka melakukan perbuatan ini sejak tahun 2021 hingga September 2024," ungkap AKBP Ali Purnomo di Mapolda Jatim. Pelaku adalah orang tua korban sendiri," kata Ali di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 29 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, ungkap Ali, tersangka melakukan modus dengan cara meminta korban untuk memijat. Saat memijat, tersangka kemudian menarik tangan korban ke arah alat kelaminnya. Saat itu, korban pun langsung menolak.
Seakan tak terima, tersangka melakukan aksi lain dengan menyetubuhi korban saat korban tidur. "Tersangka melakukan dengan ancaman kepada korban. Karena keadaan rentan mana kala tidak melayani (korban) kawatir diusir dari rumah. Sebab korban tidak punya keluarga lagi," sebutnya.
Tersangka sendiri sebelumnya menikah dengan ibu korban sejak 2003. Namun, pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia dan belum menikah lagi.
Karena itu, tersangka mengaku aksi tersebut untuk melampiaskan nafsunya. "Karena hasratnya tidak terpenuni setelah istri meninggal dunia, dia melampiaskan ke anak kandungnya," ucapnya.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ayat (1) di mana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta," pungkasnya.