Bejat, Pria Kapas Gading Perkosa Anak Kandung Umur 7 Tahun
DA, 33 tahun, warga Jalan Kapas Gading Madya, tega mencabuli buah hatinya sendiri yang masih di bawah umur. Hal tersebut terungkap usai sang anak menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan awal peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada, Sabtu, 4 Desember 2021. Yakni, ketika DA akan mengkhitankan anak pertamanya.
Ketika itu, kata Fakih, pelaku dan istrinya, DH, 32 tahun, warga Bulak Banteng Kidul dalam posisi baru saja bercerai. Dengan demikian, pelaku pun menjemput kedua anaknya untuk menginap selama beberapa hari di rumahnya.
"Saat putra pertamanya khitan, tersangka menjemput kedua anaknya untuk menginap di rumahnya,” kata Fakih, kepada media, Jumat, 8 April 2022.
Di saat menginap itulah, lanjut dia, lelaki tersebut diduga tega mencabuli anak keduanya yang masih berusia 7 tahun. Pelaku mengambil kesempatan karena tidak ada sang ibu korban. “Diduga saat menginap itulah tersangka melakukan tindak pencabulan," jelasnya.
Setelah acara khitan anak pertamanya selesai, pelaku menyuruh adiknya untuk mengantar kembali kedua buah hatinya ke rumah mantan istrinya, yakni pada Selasa, 21 Desember 2021.
Pada awalnya, ibu korban sama sekali tidak mencurigai adanya tindakan pencabulan ke anaknya. Namun, secara tiba-tiba sang putri mengeluh sakit setiap kali buang air kecil. Hal ini pun diperiksakan ke klinik. "Ada luka di kemaluannya (anak) sehingga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan melibatkan saksi ahli, polisi menetapkan DA sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 buah celana dalam sebagai alat bukti.
"Tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan keterangan saksi ahli, barang bukti dan pengakuan korban yang tidak berubah-ubah bahwa dia telah dicabuli oleh ayahnya sendiri,” ujar dia.
Dengan demikian, polisi akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka pada Kamis, 7 April 2022. Ia pun dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.