Bejat, Pria di Sidoarjo Tega Cabuli Remaja Difabel
Perbuatan bejat dilakukan H, 55 tahun, yang tega mencabuli tetangganya sendiri, Bunga, 17 tahun. Ironisnya, Bunga mengalami keterbelakangan mental (Difabel).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, H merupakan tetangga dekat korban. Bahkan, keluarga korban memberi kepercayaan tersangka untuk mengantar jemput Bunga ketika sekolah di SLB.
"Namun, tersangka mengkhianati kepercayaan tersebut dengan mencabuli Bunga. Harusnya menjaga Bunga, bukan malah mencabulinya," kata Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, 19 April 2022.
Lanjut Kusumo, H melakukan perbuatan cabul kepada Bunga hingga dua kali di bulan Maret 2022. Semua dilakukan di rumah korban.
"Awalnya, tersangka hanya meraba dada dan alat vital korban, yang kedua sempat terjadi persetubuhan. Korban sempat memberontak, namun karena kondisinya difabel, tersangka tetap menang," imbuhnya.
Yang terakhir, lanjut Kusumo, pada Jumat, 4 Maret 2022 pukul 14.30 WIB tersangka berada di ruang tamu rumah korban yang sepi, selanjutnya meremas payudara korban dan membuka celana korban sampai lutut, kemudian terjadilah pencabulan.
Usai kejadian tersebut, korban mengeluh sakit pada alat vitalnya dan menceritakan kejadian itu kepada bibi korban. Kemudian, kakak kandung Bunga melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada keesokan harinya. Tersangka sempat meminta korban agar tidak bercerita kepada siapapun tentang perbuatan bejatnya," kata Kombespol Kusumo.
Kusumo menambahkan, H mempunyai istri, namun setelah istrinya meninggal, tugas antar jemput sekolah Bunga dilimpahkannya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Advertisement