Bejat, Pria Beristri di Mojokerto Cabuli Keponakan Sendiri
Seorang pria wiraswasta ditangkap polisi atas kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Pelaku bernama WA 40 tahun warga Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Pelaku melakukan pencabulan terhadap pelajar 14 tahun yang masih keponakan sendiri. Korban dicabuli pelaku sudah sejak kelas 4 SD.
Pelaku terakhir kali memperkosa korban pada Kamis, 4 Januari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah pelaku dengan korban saling membelakangi.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Abdul Wahib, menjelaskan, ketika itu WA masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kebetulan korban yang kini berusia 14 tahun itu sedang sendirian nonton TV di ruang tengah rumahnya. Kedua orang tua korban saat itu sedang bekerja.
“Tempat kejadian di sebuah rumah, tepatnya di Kamar dalam rumah,” jelasnya, Rabu, 10 Januari 2023.
Seketika itu pelaku memaksa korban dan menyingkap rok dan pelaku menurunkan celana dalam korban, kemudian korban dipangku oleh pelaku dan pelaku memasukkan telunjuk kanannya ke dalam vagina korban selama beberapa menit.
“Pada saat itu korban berteriak, lalu istri pelaku masuk ke dalam kamar dan mendorong pelaku dan berteriak-teriak, sehingga saudara-saudara pelaku ikut masuk ke dalam kamar. Selain kejadian tersebut, pada saat korban kelas 4 SD sekitar tahun 2019 lalu, korban sering disetubuhi pelaku di dalam rumah pelaku,” terangnya.
Karena tidak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Terdapat beberapa barang bukti dalam kejadian ini, 1 potong sarung warna hitam motif kotak-kotak kuning, 1 potong rok panjang warna hitam motif bunga-bunga, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong bra warna ungu, 1 potong baju lengan panjang warna putih kombinasi corak biru dan 1 buah flashdisk berisi rekaman cctv kejadian pencabulan.
Akibat perbuatannya, pelaku langsung mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tanggal 5 Januari kemarin pelaku kami tangkap karena buktinya sudah jelas, daripada pelaku kabur," tandasnya.