Bejat! Pria 70 tahun di Blora Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Seorang pria bejat, berinisial W 70 tahun di Kabupaten Blora, tega menyetubuhi gadis 16. Gadis 16 tahun ini adalah anak tirinya sendiri. Saat ini, gadis gagap atau tuna wicara ini kini bahkan tengah hamil tiga bulan.
Kejadian itu bermula saat melihat anak tiri tersangka sedang tiduran di ranjang. Entah apa yang merasukinya, pria itu tiba-tiba birahi dan mengajak sang anak tiri itu untuk berhubungan intim.
Dengan hanya membisikkan kalimat tertentu, yang pada saat itu dirinya juga ikut tiduran di ranjang. Akhirnya, gadis 16 tahun itu mengiyakan tanpa penolakan.
"Nduk rene tak tambani, ben ndang mari. Ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (berhubungan intim)," ucap pria bejat itu kepada anak tirinya.
Seketika itu, anak tirinya mengangguk tanda setuju dan mengiyakan ajakan untuk berhubungan intim. “Iya ayah,” ucap W menirukan anak tirinya. Menurut pengakuan tersangka, dia berhubungan selama 5 menit.
Menurut Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi, persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu telah dilakukan tersangka sebanyak tujuh kali. “Hingga korban hamil dan umur kandungannya sudah 3 bulan,” kata Kapolres Blora, dalam keterangan resminya pada Kamis, 8 Fabruari 2024.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan hukuman 15 tahun penjara.