Bejat! Perwira Polisi Paksa Bocah 13 Tahun jadi Budak Seks
Sungguh biadab yang dilakukan AKBP Mustari, aparat yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan. Ia memerkosa bocah 13 tahun yang bekerja di rumahnya, sepanjang 2021. Perwira polisi itu kini menjalani sidang etik dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Kronologi Kasus
Tindakan keji yang dilakukan oknum pengayom masyarakat ini terbongkar setelah kakak kandung sulung korban, AI, 28 tahun, buka suara di media massa, Februari lalu.
AI menyebut, adiknya, yang masih duduk di bangku SMP mulai bekerja sebagai pembantu di rumah oknum polisi Polda Sulsel, September 2021. Tiga hari bekerja, AKBP Mustari tanpa basa basi mengajak korban berhubungan badan.
Setelah ditolak, AKBP Mustari memaksanya pada Oktober dan selanjutnya tindakan biadab itu terus berulang hingga Februari 2022. Meski diperkosa dan dianiaya, korban tetap bekerja lantaran tekanan ekonomi.
Polisi tersebut juga memberi uang setelah memerkosa korban yang masih bocah itu.
Diberhentikan Tidak Hormat
Tak menunggu lama, Polda Sulses pun menangkap AKBP Mustari, pada Senin 28 Februari 2022.
Mustari juga ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pada Jumat, 11 Maret 2022, polisi yang terakhir menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair, menjalani sidang etik.
Hasilnya, AKBP Mustari dinilai terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Kepolisian pun menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat (PTDH).
Polisikan Korban
Namun AKBP Mustari mengajukan banding atas putusan itu. Polisi itu juga melaporkan balik orang tua korban dengan tuduhan pemerasan, ke Polda Sulsel, pada Jumat lalu.
Tak cukup di situ, tersanga pemerkosa anak itu juga akan memproses tuduhan penempatan keterangan palsu dan pencemaran nama baik.
Korban Perkosaan AKBP Mustari
Sementara, Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Bintang Puspayoga disebut menjumpai korban di Sulsel, Sabtu 12 Maret 2022. Dalam percakapan yang tertutup di rumah aman itu, korban meminta untuk pindah sekolah.
"Bu Menteri sudah bicara langsung dengan korban. Dalam obrolan tadi si korban minta pindah sekolah," ucap Kepala UPT PPPA Sulsel Meisye Papayungan dikutip dari detik.com, Sabtu 12 Maret 2022.
Dalam kunjungan, Bintang juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan UPT PPA di Sulsel, serta tindakan cepat kepolisian dalam mengusut kasus tindak perkosaan yang dilakukan perwira polisi di Sulsel itu.
Advertisement