Bejat, Perempuan Hamil 8 Bulan Dijual ke Pria Hidung Belang
Praktik prostitusi online dengan layanan threesome kembali terjadi di Kota Mojokerto. Kali ini Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pelaku yang menjual teman perempuannya dengan menawarkan melalui grup Facebook.
Mirisnya pelaku berinisial DA 20 tahun, warga Kecamatan Rejoso, Nganjuk itu menjual teman perempuannya saat sedang hamil 8 bulan.
Pelaku menjual teman perempuannya berinisial RAF 21 tahun itu kepada pria hidung belang asal Surabaya. Kemudian mereka bertiga sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Mojokerto.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pesta seks secara threesome. Pelakunya oleh seorang laki-laki menjual temannya yang sedang hamil 8 bulan seharga Rp 1,5 juta untuk bermain seks bertiga.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan kamar hotel yang dipakai untuk melakukan layanan seks bertiga atau threesome. Pada Jumat 17 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB petugas melakukan penggerebekan dan mendapati DA sedang bermain seks secara threesome. DA berikut barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan teman perempuannya yang diketahui tengah hamil 8 bulan itu ke dalam grup Facebook.
"Pelaku menjual teman wanitanya dengan menawarkan melalui Facebook dan lanjut chating melalui WhatsApp. Selanjutnya terjadi kesepakatan dengan pembeli seharga Rp 1,5 juta untuk bermain seks secara threesome," kata Yuli saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu 12 April 2023.
Pembeli asal Kota Surabaya itu pun mentransfer pelaku untuk membayar uang muka sebesar Rp 1,1 juta dan uang transport sebesar Rp100 ribu untuk membawa teman perempuannya dari Surabaya ke hotel di wilayah Kota Mojokerto.
"Sampai di salah satu hotel Kota Mojokerto pelaku menerima uang lagi sebagai penjualan temannya tersebut. Kemudian mereka bertiga bermain seks secara threesome," ujarnya.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1,1 juta, 2 buah handuk warna putih, 1 sprei warna putih, 1 handphone, kresek warna hitam berisi tissu screenshoot percakapan whatsApp, bra warna hitam dan celana dalam warna cream.
Di hadapan polisi DA menyebut jika ide itu muncul dari teman perempuannya yang dia jual. "Atas kemauannya sendiri, saya cuma menawarkan di grup Facebook," cetusnya.
Namun, DA mengakui mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi threesome tersebut sebesar Rp 700 ribu. "Dia (teman perempuannya) yang Rp 800 ribu. Baru kali ini melakukan," tandasnya.