Bejat, Pengangguran di Lamongan Cabuli Anak Bawah Umur
Ulah bejat Haris Rizqi Rinaldi, 26 tahun, warga Dusun/Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan ini patut mendapat hukuman berat.
Pemuda pengangguran ini tertangkap basah usai menggauli gadis di bawah umur di rumah kosnya, di Desa Penanjan, Kecamatan Paciran. Ironisnya, orang yang memergoki adalah W, yang tidak lain orang tua si gadis itu sendiri.
Keterangan diperoleh ngopibareng.id menyebutkan, kejadiannya Senin 17 April 2023 sekitar pukul 02.55. WIB, W (ayah korban) sekitar pukul 02.55 Wib, bangun tidur dan akan memasak untuk sahur.
Ketika berjalan menuju dapur, ia melihat pintu depan dalam keadaan tidak terkunci. Ia curiga, kemudian menuju ke kamar anaknya. Ternyata, kamar kosong.
Selintas, W pun teringat, bahwa beberapa hari sebelumnya dia pernah memergoki chat di android anaknya dengan pelaku. Isinya, tersangka pelaku meminta untuk dikirimi foto anaknya.
Spontan, W pun keluar rumah dan melihat kos tersangka yang berada di depan rumahnya, ternyata pintu dalam keadaan terbuka sedikit.
Tanpa ragu, W langsung menuju ke kos tersangka dan menanyakan apakah anaknya ada di rumah tersangka. Oleh tersangka dijawab kalau anak W tidak ada di tempatnya.
Mendapat jawaban seperti itu, W tetap curiga. Dia pun memaksakan diri untuk masuk ke dalam kos tersangka, meskipun sempat dilarang. Kecurigaan W semakin menjadi, ketika tersangka cepat-cepat menutup pintu..
"Tapi saya tetap ngotot mendorong pintu itu, dan ternyata benar anak saya ada di dalam, " aku W, saat diminta keterangan polisi.
Spontan, W segera mengajak anaknya pulang. Sesampai di rumah, langsung dicecar pertanyaan, soal apa yang telah dilakukan tersangka terhadapnya. Tetapi, anak W memilih diam dan sekali menjawab tidak tahu.
Tanpa pikir panjang, W lalu membuka baju anaknya. Betapa terkejutnya, W melihat beberapa cupang (bekas merah-merah) di payudaranya. Setelah itu, anak W baru mengaku kalau habis disetubuhi tersangka. Ternyata kejadian itu juga sudah kali kedua. Sebelumnya dilakukan 11 April 2023.
W pun lemas. Jujur diakui marah, karena tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya itu. Tetapi, dia memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Polres Lamongan setelah menerima laporan secepatnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Begitu ditemukan alat bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Haris Rizqi Rinaldi sebagai tersangka, akhirnya dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang didapat, di antaranya hoodie warna abu-abu, kaus warna hitam, celana pendek warna hitam motif kotak BH warna merah muda dan buah celana dalam warna putih.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan adanya kasus tersebut. Disebutkan, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal berlapis. Yakni, pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Selanjutnya tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pihak polres juga sudah melakukan pemeriksaan anak dalam perkara ini. Tersangka juga sudah ditahan," jelas Ipda Anton, Rabu 26 Juli 2023.
Advertisement