Bejat, Pemuda ini Raba Bagian Terlarang Adik Temannya
Sungguh bejat kelakuan seorang pemuda asal Malang berinisial AAA, 21, ini. Sebab, pemuda asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur ini tega mencabuli adik temannya sendiri yang masih dibawah umur, ULR, 12.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat menginap di rumah temannya, SLF, 26, di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 17 Oktober 2018 lalu.
"Pelaku diajak menginap oleh temannya. Pelaku memang biasa menginap di sana, jadi kakak korban tidak mengira terjadi kejadian itu," katanya Kamis 25 Oktober 2018.
Saat menginap, pelaku tiba-tiba berinisiatif masuk ke dalam kamar korban saat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sampai di dalam kamar, pelaku mendapati korban sedang tertidur pulas di atas kasur.
"Lalu terjadi pencabulan, pelaku memasukkan tangannya ke celana dalam korban dan meraba saat korban tertidur," ujarnya.
Menyadari ada yang meraba, korban pun sontak terbangun dan menyadari ada pelaku di sampingnya. Korban pun langsung berteriak memanggil kakaknya, sedangkan pelaku lari ke kamar mandi.
"Korban kemudian keluar rumah dan mengunci rumahnya. Lalu korban meminta bantuan ibu-ibu tetangganya, dan ketua RT. Beberapa saat kemudian, polisi datang dan menangkap pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (umr)