Cabuli Bocah 15 Tahun, Pemuda Ini Juga Merekam Aksi Bejatnya
Seorang pemuda bernama Muhamad Maftuhur Rizqi 21 tahun asal Gresik, tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli gadis berinisial NA yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan Maftuhur ini akhirnya diketahui, setelah orang tua NA mengetahui perbuatan bejat pelaku. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, aksi cabulnya ini terjadi sejak Agustus lalu. Pelaku mengiming-imingi uang senilai Rp20.000 supaya korban mau menuruti perbuatan bejat Maftuhur.
"Pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan uang Rp20 ribu untuk membeli makanan," kata Ruth, Rabu 11 Desember 2019.
Ruth juga mengatakan pelaku melakukan aksi cabulnya dengan mengajak korban dengan alasan nongkrong. Namun, pelaku malah membawanya di sebuah lahan kosong di daerah Pakal Surabaya.
"Ya diajak ke sana, di lahan kosong perumahan. Pelaku melancarkan nafsunya di sana," imbuh dia.
Setelah orangtua NA melaporkan perbuatan pelaku, Maftuhur Rizqi diringkus di rumahnya yang beralamat di Ngablak Rejo Gang Makam, Dusun Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
"Kami menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 th 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak," ujar Ruth.
Sementara itu, Ruth juga menceritakan pelaku mendokumentasikan aksi cabulnya tersebut dengan menggunakan handphone pribadinya. Setelah melakukan perekaman, ternyata ia mengirimkannya melalui aplikasi chat ke ibu korban.
"Pelaku ini juga merekam saat melakukan aksi cabulnya itu. Nah setelah merekam, secara tak sengaja kepencet terkirim ke nomor hp ibu korban," imbuh Ruth.
Setelah mengetahui anaknya dicabuli, orang tua NA yang menerima pesan Whatsapp langsung tak terima dan melakuan pencarian. Setelah itu melapor ke Polrestabes Surabaya.
"Keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," tambah dia.
Ruth mengatakan, untuk menjerat pelaku, polisi membutuhkan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara. Terlebih handphone pelaku yang digunakan untuk merekam telah dijual.
"Kami melakukan pemeriksaan terlapor sebagai saksi, gelar perkara penentuan tersangka. Serta menerbitkan daftar pencarian barang mengingat handphone yang digunakan tersangka sudah dijual," ucap Ruth.
Advertisement