Bejat, Pelatih Beladiri Cabuli Anak SMP
Bejat, begitulah perilaku seorang pelatih beladiri di Surabaya. Bukannya menjadi pelatih yang mengeluarkan bibit atlit hebat, ia justru menyetubuhi anak SMP.
MRK, lelaki berusia 24 tahun asal Rejosari, Benowo, Surabaya, itu tega melakukan hal tak senonoh tersebut kepada korban yang masih berusia 14 tahun.
Bermodus berkenalan via aplikasi pesan Whatsapp, pelaku kemudian memacari korban. Pelaku mengaku telah dua kali melakukan pemerkosaan di dua tempat kos berbeda. Pertama kos di kawasan Balongsari dan di kawasan Klakahrejo.
Korban kemudian memberitahu ibunya. Tak terima anaknya disetubuhi, ibu korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada 23 Juli 2019. Setelah mendapat laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami menangkap pelaku pada 23 September 2019. Karena korban dan ibunya sama sekali tidak mengetahui tempat tinggal pelaku ini," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat 27 September 2019.
Ruth menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Surabaya Barat. Dalam pengakuannya, pelaku tidak mengelak hal bejat yang dilakukannya.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali di dua rumah kos berbeda, pada bulan April dan Mei 2019. Pelaku sehari-hari menjadi pelatih beladiri," kata Ruth.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku mengenal korban sejak Februari 2019 melalui Aplikasi WhatsApp. Dari itu, pelaku intens mengirim pesan kepada korban dengan segala bujuk rayunya hingga korban bersedia diajak keluar untuk jalan-jalan.
"Korban dirayu pelaku dengan cara macam-macam, kadang ngerayu dengan memberikan boneka, lalu diajak keluar makan bakso," ujar Ruth.
Setiap pelaku akan mengajak korban keluar, pelaku tidak pernah masuk ke rumah korban dan tidak berpamitan kepada orangtua korban. Pelaku berhenti di depan gang rumah korban, kemudian membawa korban jalan-jalan. Namun setelah itu, korban diajak ke kos pelaku dan disetubuhi.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat memfoto korban dalam keadaan telanjang dan direkam di ponsel miliknya. "Kita sudah amankan barang bukti termasuk ponsel yang berisi foto-foto tersebut," ucap Ruth.
Penyidik Unit PPA menyita HP milik pelaku, kemudian PPA juga memiliki bukti visum korban. Kini pelaku terjerat UU 23 tahun 2002 dan terancam hukuman penjara hingga 13 tahun.
Advertisement