Bejat, Montir di Mojokerto Perkosa Pacar hingga Sebar Video Mesum
Riko Wahyudi 19 tahun montir sepeda motor di Mojokerto, ditangkap polisi gegera memerkosa siswi SMP. Saat beraksi, Riko merekam perbuatannya dan menyebarkan video mesumnya agar hubungannya tak diputuskan korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kasus pemerkosaan ini bermula dari Riko mengajak korban ketemuan pada malam takbiran, Selasa, 9 April 2024 lalu. Riko mengajak gadis berusia 13 tahun itu mampir ke rumahnya yang terletak di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan dan rumah kakaknya.
Selepas itu, korban hendak diantar pulang oleh pelaku. Namun, di tengah perjalanan justru pelaku menbawa korban ke sebuah linggan atau gubuk untuk membakar bata merah. Lokasinya di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan.
Di linggan inilah, pelaku memerkosa gadis gang masih duduk di bangku SMP tersebut. “Korban menolak ketika disetubuhi pelaku, tapi korban dipaksa dengan cara ditarik ke belakang tumpukan batu bata,” kata Nova kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu 22 Mei 2024.
Menurut Nova, Riko merekam saat melampiaskan nafsu bejatnya terhadap gadis asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto itu. Beberapa hari kemudian, montir sepeda motor itu menyebarkan video asusila tersebut. Hingga video mesum itu sampai ke tangan ibu korban pada Kamis, 25 April 2024. “Alasan pelaku menyebarkan video itu karena takut diputus sama korban," tegasnya.
Korban akhirnya menceritakan perbuatan Riko. Kepada orang tuanya, korban mengaku baru kenal dengan pelaku dari Facebook.
Mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Usai mengantongi alat bukti yang cukup, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Riko di rumahnya pada Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain pelaku, polisi menyita barang bukti hasil visum korban, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat bersetubuh, serta ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video mesum dengan korban.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan UU Pornografi,” pungkas Nova.