Bejat! Marbot 70 Tahun Cabuli Bocah di Toilet Masjid
Tindakan Tego, 70 tahun, sungguh di luar batas logika manusia. Kakek yang berprofesi sebagai marbot masjid di Kawasan Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, Palembang ini, justru mencabuli bocah berusia 10 tahun, di toilet masjid.
Kronologi Kejadian
Perbuatan Tego terungkap setelah polisi setempat menangkap Tego di kediamannya, pada 31 Desember 2022. Berawal dari laporan orang tua korban, polisi menangkap Tego tanpa perlawanan.
Di hadapan aparat, Tego mengakui perbuatan cabulnya. Tak hanya sekali, bahkan Tego telah memerkosa bocah perempuan itu sebanyak lima kali di tempat yang sama.
Diketahui korban sering mengaji di masjid yang tak jauh dari kediaman Tego. Ketika melakukan aksinya, Tego mengajak korban ke toilet dan kemudian memerkosanya. Tego juga memberikan sejumlah uang usai memerkosa bocah malang itu.
"Saya melakukannya dengan cara mengajak korban masuk ke dalam WC Masjid. Saat pertama kali itu sempat memberontak, lalu saya bekap mulutnya. Setelahnya baru saya kasih uang," kata Tego, dikutip dari Viva, Selasa 3 Januari 2023.
Alibi Pelaku
Alih-alih mengakui kesalahan dan perbuatannya, Tego malah menyebut jika aksi bejatnya disebabkan istri yang menceraikannya. Diketahui, istri dan tiga anaknya meninggalkan Tego untuk pergi ke Pulau Jawa.
Tego pun ditetapkan tersangka dengan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2009 pasal 76, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Advertisement