Bejat, Mami Jual 29 Wanita dengan Upah Rp200 Ribu
Kasus human trafficking kembali berhasil diungkap oleh kepolisian. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang berhasil menangkap NS alias Mami Ambar yang menjual 29 wanita di Lumajang.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban penjualan orang.
"Kejadian ini terungkap pada 16 November 2021 pukul 00.30 WIB di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Yang bersangkutan diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 25 November 2021.
Berdasar keterangan yang ada, pelaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut. Tindakan itu dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di Bali dengan bayaran Rp5 juta hingga Rp15 juta melalui media sosial Facebook.
Dari situ, saat ini ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung. Rinciannya terdiri dari 23 wanita dewasa dan enam perempuan di bawah umur.
"Bayarannya untuk dia (korban) melakukan tindakan asusila hanya Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung, rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta dan beberapa daerah lainnya," tuturnya.
Dalam aksinya, berdasar kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka. Hanya saja, mereka dijanjikan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di Bali. "Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah mereka diperkerjakan sebagai tuna susila," pungkasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari uang senilai Rp5.670.000, satu buku tamu, satu box alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat buah pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur dan satu unit mobil.
Atas perlakuannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta.